SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2015
TENTANG
PENILAIAN
HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH MELALUI UJIAN NASIONAL, DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN MELALUI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 65 ayat
(6) dan
Pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
perlu mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah pada SMP/MTs
atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang
sederajat;
b. bahwa belum ada ketentuan yang mengatur
penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah pada SMP/MTs atau yang sederajat
dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat
yang berlaku untuk setiap tahun pelajaran, karena Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 hanya mengatur pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran
2014/2015 sehingga harus dicabut;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar