Jumat, 01 Januari 2016

PERMEN NOMOR 57 TAHUN 2015



SALINAN



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2015
TENTANG
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH MELALUI UJIAN NASIONAL, DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN MELALUI  UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG    SEDERAJAT


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang  : a.    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65   ayat
(6) dan Pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat;
b.     bahwa belum ada ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat yang berlaku untuk setiap tahun pelajaran, karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 hanya mengatur pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 sehingga harus dicabut;





bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Lanjutnya........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar